You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPD Taman Sari Sosialisasikan Pemasangan Papan Reklame
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

UPPD Taman Sari Sosialisasikan Aturan Reklame

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.

Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 9 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Senin (29/2).

UPPD Taman Sari Tagih Piutang PBB P2

Diakatakan Andri, dalam Pergub DKI Jakarta nomor 244 Tahun 2015 ini diatur, sejumlah ruas jalan di Ibukota yang dilarang maupun diizinkan pemasangan papan reklame. Kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari masuk kategori kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.

"Artinya, tidak boleh ada reklame perusahaan pada seluruh bangunan kawasan Kota Tua. Yang diperbolehkan pemasangan logo yang menempel di tembok gedung, tanpa embel - embel nama," ujarnya.

Sementara Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada, lanjut Andri, masuk kategori kawasan kendali ketat. Di kawasan seperti ini papan reklame hanya diperbolehkan yang menempel di tembok gedung. Sedangkan papan reklame yang menjulur ke jalan tidak diperbolehkan lagi.

Andri menambahkan, sejak Januari hingga 28 Februari, izin papan reklame menjulur keluar gedung di ruas Jalan Hayam Muruk dan Gajah Mada tidak ada yang diperpanjang lagi.

"Rencana bulan Mei mendatang, kami akan turun melakukan pemantauan papan reklame di Kota Tua, Hayam Muruk dan Gajah Mada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6155 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3795 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3028 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer